Rabu, Desember 11, 2013

Standar Penilaian Nasional_berdasarkan Permendikbud no 66 tahun 2013

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 tahun 2013, disebutkan bahwa terdapat beberapa jenis penilaian yang dipersiapkan untuk meningkatkan kualitas peserta didik. Perlu dicatat bahwa Permendikbud no 66 tahun 2013 ini membuat Permendiknas no 20 tahun 2007 tidak berlaku lagi, dapat dikatakan Permendikbud no 66 tahun 2013 ini merevisi dan menyempurnakan Permendiknas no 20 tahun 2007 gitu lah.

Jenjang penilaian untuk peserta didik :
  1. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik. 
  2. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. 
  3. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. 
  4. Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. (BAB II poin 4 - 7)
  5. Ujian Nasional merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional. (Bab II poin 10)
Untuk no 1 - 2 merupakan penilaian yang dilakukan oleh pendidik.
Untuk no 3 - 4 merupakan penilaian yang dilakukan oleh pendidik bersama dengan satuan pendidikan.
Untuk no 5 merupakan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini dilaksanakan oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan).

Eits, ada penilaian yang baru lho berdasarkan permendikbud ini, namanya UTK (Ujian Tingkat Kompetensi) dan UMTK (Ujian Mutu Tingkat Kompetensi).
Nah, untuk penjelasan yang lebih rinci, Insya Allah akan dibahas dalam post selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar